Dalam sepuluh tahun terakhir (2002-2012), uang masyarakat Indonesia yang melayang karena kasus penipuan investasi mencapai lebih dari Rp 35 triliun. Jenis penipuan investasi meliputi investasi agrobisnis, penanaman modal, bagi hasil peternakan, dan valuta asing (valas) "online". Selain itu juga penipuan investasi reksa dana, perdagangan berjangka, bisnis daging, investasi intan dan emas. Laporan tersebut merupakan hasil rangkuman Surat Kabar Kompas yang diterbitkan pada edisi 4 Maret 2013.
Banyaknya kasus penipuan berkedok investasi, perlu kita waspadai. Apalagi saat ini diinternet banyak sekali bisnis online yang beranekaragam bentuk dan cara, yang mana kita harus bisa memilah dan memilih bisnis tersebut dengan benar. Investasi online seperti trading forex dan lain sebagainya, apabila kita ingin mengikuti bisnis tersebut, kita perlu waspada, apakah pengelola bisnis tersebut bonafide ataukah tidak. Sehingga kita tidak menyesal dikemudian hari karena tertipu.
Berikut ini merupakan beberapa cara untuk mewaspadai penipuan investasi baik itu investasi online maupun investasi offline:
(i) Mengecek legalitas pengelola investasi. Menurut aturan pemerintah, perusahaan yang berhak mengelola uang publik hanyalah perusahaan yang telah memiliki izin dari otoritas terkait, seperti Bapepam
(ii) Mengecek mekanisme investasi. Calon investor harus teliti dalam memahami mekanisme investasi. Misalnya, dalam investasi jangka panjang investor tak perlu mentransfer dana investasi ke rekening individu atau perusahaan, tetapi ke rekening terpisah yang sudah masuk di data badan kliring untuk menghindari penyalahgunaan dana
(iii) Waspada terhadap janji keuntungan besar. Investor jangan mudah terlena dengan janji-janji besar yang terlontar ketika mendapat penawaran.
Semoga tips sederhana ini dapat memberikan deskripsi dan gambaran mengenai pentinganya kewaspadaan kita terhadap program investasi. Harapanya, semoga di negeri ini tidak ada lagi masyarakat yang tertipu oleh badan investasi yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Referensi: Kompas edisi 4 Maret 2013
0 Response to "Cara Mewaspadai Penipuan Investasi"
Posting Komentar